Administrator / 08 April 2021 / 17 Dilihat
1 |
PERSYARATAN |
: |
Pasien Umum : - Kartu Identitas, Kartu Berobat (bilaada).
Pasien BPJS : - Kartu berobat (bila ada) , Kartu BPJS, Kartu Identitas &Surat Egibilitas Pasien/ SEP (yang diterbitkan olehRS).
Pasien Jasa Raharja : - Kartu berobat, Kartu Identitas, SuratPerintah Mondok , Surat Laporan dari Kepolisian &Surat Jaminan dari Jasa Raharja.
Pasien Jampersal : - Kartu berobat (bila ada) ,Surat keterangan tidak mampu dari kepala kampung, RujukanPuskesmas, Kartu Identitas, Kartu Keluarga (fotocopy masing -masing rangkap 5). - Jika persyaratan belum ada, pasien/ keluarga pasien harus meninggalkan uang/ KTP untuk jaminan (pengurusan administrasi 3 x 24jam).
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2 |
PROSEDUR |
: |
1. Pasien datang di Instalasi Gawat Darurat, sementara keluarga pasien/ pengantar pasien mengurus pendaftaran. - Keluarga pasien/pengantar pasien mengurus administrasi pasien sesuai jenis pembayaranpasien : a. Pasien BPJS: - Mengurus SEP ( Surat Egibilitas Pasien) dan persyaratan lainnya. b. Pasien Umum : - Mengurus persyaratan administrasi kemudian membayar biaya administrasi dikasir. c. Pasien Jampersal dan Jasa Raharja : - Mengurus persyaratan penjaminan biayaperawatan 2. Untuk beberapa kasus tertentu seperti pasien yang datang dalam keadaan terpapar polutan/kotoran lain, maka pasien akan dibersihkan terlebih dahulu di ruang dekontaminasi(apabila kondisi umum memungkinkan) baru bisa masuk ruangIGD . 3. Perawat IGD melakukan Triase di ruang triaseyaitu dengan menerima pasien, melakukan penilaian cepat tentang keadaan klinis pasien, memutuskan prioritas penanganan pasien berdasarkankegawatdaruratan : a. Untuk pasien darurat dilakukan tindakan sesuai kebutuhan, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis. b. Untuk pasien gawat darurat dilakukan resusitasi dan stabilisasi, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang sertakonsultasi olehdokter spesialis. Dan untuk kondisi tertentu, jika diperlukan pasien juga bisa langsung menuju OK atau ICU untuk perawatan lebih lanjut. 6. Setelah pasien dinyatakan boleh keluardariRS, keluarga pasien melakukan pengurusan administrasi untuk: a. Pulang, b. Rawatinap, c. Rujuk Balik Ke FaskesTkI (Khusus Pasien BPJS),atau d. Rujuk ke RS yang lebihtinggi.
|