Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin Pagaralam didirikan pada tahun 2005. Berlokasi di Jalan Negara Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, email : rsudwaykanan@gmail.com Menempati lahan seluas 50.320m2. dengan luas bangunan 13.200 m2
Dibangun pada tahun 2003 dan mulai beroperasi melalui SK Bupati Way Kanan Nomor 800/52/III.03-WK/VIII/2005 tentang Ujicoba Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Way kanan.Secara resmi beroperasional mulai tanggal 1 Mei 2007 melalui SK Kepala Dinas Kesehatan Nomor 800/23/III.03-WK/2007. Melalui SK. Menkes RI Nomor 731 / Menkes / SK/VI/ 2007, tanggal 20 juni 2007, RSUD Zainal Abidin Pagaralam ditetapkan sebagai rumah sakit dengan Tipe C. Berikut adalah para Direktur yang pernah menjabat di RSUD Zainal Abidin Pagaralam:
Heru Susanto, MKM masa jabatan Oktober 2005 – Desember 2006.
Edwin Rusli, MKM masa jabatan Januari 2007 – Februari 2012.
Dwi Sunardjadi, MKM masa jabatan Maret 2012 – Desember 2012.
Heru Susanto, MKM masa jabatan Januai 2013 – Oktober 2015.
Dwi Sunardjadi, MKM Masa Jabatan November 2015 – Juli 2017.
Burhanuddin, Sp. B masa jabatan Juli 2017 – sekarang
Menindaklanjuti SK. Menkes RI tersebut, Pemerintah Kabupatn Way Kanan telah mengesahkan Perda nomor 09 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Daerah, sehingga RSUD Zainal Abidin Pagaralam mempunyai kewenangan yang luas dalam melaksanakan berbagai program kesehatan rujukan. Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 tahun 2018 tentang BLUD ( Badan Layanan Umum Daerah ) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2007 tentang Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, Rumah Sakit Umum Daerah dapat berstatus BLU (Badan Layanan Umum ) sehingga dapat mengelola rumah tangganya sendiri. Berdasarkan peraturan tersebut rumah sakit selain bersifat social juga dapat bersifat profit (mencari keuntungan ). Sejak tahun 2014 RSUD Zainal Abidin Pagaralam berstatus BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor B.22.b/RSUDZAP-WK/HK/2014 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Zainal Abidin Pagaralam Layak Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit, yang mengharuskan setiap Rumah Sakit terakreditasi, maka RSUD Zainal Abidin Pagaralam telah mengikuti survei Akreditasi versi 2012 yang diselenggarakan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit/KARS pada tanggal 28 Maret 2018 dengan pencapaian lulus Perdana. Pada tahun 2019 dilakukan dua kali verifikasi oleh Komite Akreditasi Rumah sakit, yaitu pada bulan Februari dan bulan November. Karena pandemic Covid 19 masih terus berlangsung maka status akreditasi diperpanjang hingga 2021.